Senin, 18 Maret 2013

TUGAS 1.7

TUGAS DAN FUNGSI BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN INDONESIA

Bank sentral (BI) di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya. (http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral)
Tugas bank sentral:
Menjaga stabilitas sistem keuangan pada tingkat nasional dan internasional merupakan masalah penting bagi bank sentral dan pemerintah karena biaya ekonomi makro berpotensi utama dari gangguan pada sistem keuangan.
kepentingan Bank Sentral dalam berfungsi penuh sistem keuangan berasal dari peran penting bahwa sistem keuangan, terutama bank, bermain dalam kebijakan moneter. Gangguan dalam sistem keuangan dapat menunda atau menghambat impuls transmisi kebijakan moneter ke ekonomi riil. harga gelembung Aset atau ledakan kredit dapat merusak dasar bagi stabilitas harga pada pertengahan untuk jangka panjang. Keyakinan dalam mata uang dan di viabilitas fungsional dari sistem keuangan itu pergi tangan-di-tangan dan saling bergantung.
Akhirnya, bank sentral juga tertarik dalam pengembangan sistem keuangan karena kebutuhan individu pelaku pasar keuangan untuk likuiditas dapat naik tiba-tiba dan tajam dalam menghadapi guncangan dan ketidakseimbangan. Di pasar keuangan terintegrasi, seperti kekurangan likuiditas dapat menular dengan cepat dan, terutama jika mereka mencapai pelaku pasar secara sistemik penting, memiliki pengaruh negatif terhadap sistem keuangan secara keseluruhanSebagai satu-satunya sumber uang bank sentral, bank sentral mungkin telah memainkan peran penting dalam menyelesaikan krisis keuangan, namun, sampai saat ini Bundesbank tidak harus langkah sebagai lender of last resort.
Menjaga stabilitas sistem keuangan karena itu tugas utama bank sentral. Perjanjian EC (Pasal 105, ayat 5) jelas memberikan bagian dalam tanggung jawab atas stabilitas keuangan dengan Sistem Bank Sentral Eropa dan juga beserta Bundesbank.
Fungsi bank sentral:
• implementing monetary policy melaksanakan kebijakan moneter
• determining Interest rates menentukan tingkat suku bunga
• controlling the nation’s entire money supply mengendalikan jumlah uang beredar seluruh bangsa
• the Government’s banker and the bankers’ bank (“lender of last resort”) Pemerintah bankir dan bank bankir ‘(“lender of last resort”)
• mengelola negara valuta asing dan cadangan emas dan Pemerintah saham register
• regulating and supervising the banking industry mengatur dan mengawasi industri perbankan
• menetapkan suku bunga resmi – digunakan untuk mengelola baik inflasi dan negara nilai tukar – dan memastikan bahwa tingkat ini berlaku melalui berbagai mekanisme kebijakan

TUGAS 1.6

 VISI DAN MISI BANK INDONESIA

Misi:

Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.


Visi:
 
Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

TUGAS 1.5

STATUS DAN KEDUDUKAN BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)


 Sebagaimana disinggung di atas, menurut undang-undang yang
berlaku, Bank Indonesia dinyatakan sebagai Bank Sentral yang independen.
BI diberi status dan kedudukan sebagai suatu lembaga
negara yang independen dan bebas dari campur tangan Pemerintah
ataupun pihak lainnya. Pengecualian hanya untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut. Ditegaskan,
dalam penjelasan undang-undang, bahwa kedudukan Bank
Indonesia berada di luar Pemerintah. BI memiliki otonomi penuh
dalam pelaksanaan tugasnya, dimana pihak lain dilarang melakukan
segala bentuk campur tangan. Bahkan, BI wajib menolak dan atau
mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun

dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Bank Indonesia 55
Dengan alasan untuk lebih menjamin independensi tersebut, BI
diberikan kedudukan khusus dalam struktur ketatanegaraan
Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen,
kedudukan BI tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Namun,
kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen, karena
kedudukannya yang berada diluar Pemerintah. Sebagai konsekwensi
logisnya, BI dinyatakan sebagai Badan Hukum oleh undangundang.
Pengertian badan hukum disini meliputi badan hukum
publik dan badan hukum perdata. Sebagai badan hukum publik, BI
berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat
masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sedangkan
sebagai badan hukum perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas
nama sendiri di dalam dan di luar pengadilan.
Penegasan Bank Indonesia sebagai badan hukum memberinya
wewenang penuh dalam mengelola kekayaan sendiri. Pengelolaan
kekayaan Bank Indonesia dilaksanakan secara terpisah dan terlepas
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk di
dalam wewenang ini adalah perihal pengelolaan anggaran BI, seperti
belanja barang, dan gaji pegawainya. Memang ada aturan mainnya,
seperti: persetujuan DPR tentang hal-hal pokok, adanya audit oleh
BPK, serta aturan pelaksanaan lainnya. Bagaimanapun, wewenang BI
dalam hal ini sangat besar.
Yang paling mendasar dari status dan kedudukan BI saat ini
adalah sebagai otoritas moneter satu-satunya. Tidak ada lagi dewan
moneter. BI tidak bertanggung jawab kepada Presiden, dan hanya
melakukan komunikasi dan ”koordinasi” kebijakan dengan pemerintah.
Kepada DPR pun tanggungjawabnya adalah pada hal-hal yang
diatur oleh undang-undang saja. Pada prinsipnya, BI lebih ditekankan
untuk bertanggungjawab kepada publik. Semua posisi ini diharapkan
membuat BI dapat melaksanakan tugasnya secara efektif.
56 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
Sebagai imbangannya, BI memang dituntut untuk lebih
transparan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
Amandemen UU-BI tahun 2004, sebagiannya menegaskan beberapa
hal tentang transparansi dan akuntabilitas Bank Indonesia. Secara
teknis, berbagai laporan pelaksanaan tugas dan alasan pengambilan
kebijakan BI harus dipublikasikan secara luas dan dalam waktu
segera kepada publik. Sejauh ini, BI memang berubah menjadi lembaga
negara yang paling komunikatif kepada publik dalam hal penjelasan
kebijakannya, yang antara lain ditunjukkan oleh situsnya yang
sangat user friendly untuk ukuran birokrasi di Indonesia. Namun,
content publikasi tersebut masih memerlukan diskusi lebih lanjut
apakah “seimbang” dengan kekuasaannya yang sangat besar.

TUGAS 1.4

KEGIATAN OPERASIONAL

Kegiatan operasional bank adalah :

  1. menerima simpanan
  2. memberikan kredit jangka pendek
  3. memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
  4. memindahkan uang
  5. menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
  6. mendiskonto
  7. membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
  8. membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
  9. memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
  10. menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga

TUGAS 1.3

TUGAS DAN FUNGSI BANK

TUGAS BANK

 a.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank



FUNGSI BANK : 


 Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :
-          Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
-          Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
-          Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.
  • Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
  • Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
  • Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
  • Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
  • Memelihara stabilitas moneter;
  • Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
  • Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat               


TUGAS 1.2


Klasifikasi bank
Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
1. Segi fungsinya,
2. Segi kepemilikannya,
3. Segi status,
4. Segi penentuan harganya.



Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:

1. Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Berdasarkan segi kepemilikannya, bank diklasifikasi menjadi:
1. Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;

2. Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;

3. Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi;

4. Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.

5. Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.

Berdasarkan segi statusnya, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.

2. Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.

Berdasarkan segi cara menentukan harga, bank diklasifikasi menjadi :

1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.

2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.

TUGAS 1.1

Pengertian BANK

Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.